Pol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin, PAD Tangsel 'Tercecer' di Jalanan

Petugas Pol PP Kota Tangsel saat melakukan penertiban reklame non permanen di salahsatu kawasan di Kota Tangsel. Petugas Pol PP Kota Tangsel saat melakukan penertiban reklame non permanen di salahsatu kawasan di Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Ratusan reklame non permanen di jalan-jalan raya Kota Tangsel, seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul, ditertibkan Pol PP Kota Tangsel. Penertiban terhadap reklame tersebut, lantaran tidak memiliki barcode sebagai penanda jika keberadaan reklame itu mengantongi izin.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, reklame non permanen dari produk properti dan sebagainya itu, merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini banyak bertebaran dan diduga belum membayar pajak.

"Dugaannya belum membayar pajak bagaimana buktinya? Ya ngak ada barcode. Jadi kalau belum ada barcode, berarti belum bayar pajak. Makanya kita tertibkan. Kan harus bayar pajak, biar PAD meningkat," kata Muksin dihubungi wartawan melalui jaringan selulernya, Senin (11/4/2022).

Ditanya di kecamatan mana saja reklame non pemanen yang berpotensi dapat meningkatkan PAD Kota Tangsel, Muksin mengungkapkan bahwa reklame-reklame non permanen itu keberadaannya hampir se-Tangsel.

"Kalau Pol PP taunya ngak ada barcode, dia (reklame-red) ngak bayar pajak, belum berijin, sikat," ungkapnya.

Dia berujar, untuk meningkatkan PAD Kota Tangsel dari sektor pajak reklame non permanen, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota setempat.

Muksin juga enggan menyebutkan berapa pajak PAD yang bisa didapatkan dari reklame-reklame non permanen itu, termasuk reklame-reklame permanen ataupun bilboard yang berdiri di Tangsel. Karena menurutnya, Pol PP selama ini tidak tahu menahu soal berapa besaran pajak tersebut.

"Pol PP ngak tahu urusan nilai pajaknya, kita ngak tahu. Yang tahu menghitung pajak, Bapenda yang tahu," terang Muksin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 7 Tahun 2013 Tentang Reklame.

"Kita akan tertibkan semua reklame non permanen yang tidak dan belum berizin dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik reklame tersebut untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut," Ucap Oki.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha melakukan penelusuran terkait PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame non permanen maupun reklame permanen kepada OPD-OPD terkait di Kota Tangsel. (Dra)

 

 

Go to top