Pekan Depan, Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMP Negeri 17 Tangsel Masuki Masa Sidang

SMP Negeri 17 Tangsel. SMP Negeri 17 Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Kota Tangsel, dalam waktu dekat bakal masuki masa sidang.

Saat ini, berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 17, Marhaen Nusantara ini, telah rampung digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tangsel, Furkon mengungkapkan, kasus SMP Negeri 17 akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 27 September pekan depan.

"Sudah kita limpahkan (berkas kasusnya-red) seminggu lalu ke Pengadilan Tipikor, Sidangnya hari Selasa, 27 September 2022 secara online," kata Purkon dihubungi wartawan melalui handphonenya, Jumat (23/9/2022).

Dalam kasus tersebut, Furkon bilang, pihaknya masih menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara.

Namun begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan ditemukan ada keterkaitan pihak lain, maka penyelidikan dan penyidikan dapat kembali dilakukan.

"Nanti difakta persidangan bisa tahu, siapa lagi nih sebenernya. Jika terdakwa bicara tidak sendirian (menikmati hasil korupsi-red), dari situ kita kembangkan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni menilai kasus korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel akibat tidak transparannya pihak sekolah.

"Kasus ini kan karena bantuan dari Pemerintah Pusat langsung ke sekolah, tidak melalui Dindik. Dan pihak sekolah tidak melaporkan ke Dindik," kata Deden.

Menurut Deden, sejak awal Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara tidak terbuka dan menutupi adanya bantuan ini, baik kepada Dindik maupun dari orangtua siswa. Oleh karena itu, kemudian dana bantuan untuk siswa ini dikorupsi.

"Kalau diawal melapor dan berkonsultasi ke Dindik, kan bisa kita arahkan agar tidak bermasalah," jelasnya. Deden mengatakan, usai mencuatnya kasus korupsi ini, ia telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah agar kasus ini dijadikan pelajaran.

Ia juga memperingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk memberi tahu dan berkoordinasi dengan Dindik jika menerima bantuan siswa dari Pemerintah Pusat,

"Agar bisa kami arahkan, dan ada pengawasan," jelasnya.

Diketahui, mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara di duga melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1218 siswa.

 

 

Go to top