Mukab VII Kadin Tangerang Tetap Dilaksanakan

Mukab VII Kadin Tangerang Tetap Dilaksanakan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Meski Kadin Provinsi Banten meminta agar pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang minta ditunda, namun acara untuk menentukan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang periode 2022 - 2027 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Plt Ketua Organizing Committe (OC) Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Burhanudin mengatakan, setelah melalui proses yang berliku liku, kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang terus berjalan.

“Kita akan tetap melaksanakan hajat ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan panitia yakni tanggal 26 Oktober 2022,” kata Burhanudin kepada wartawan saat konfrensi pers di kantor sekretariat Kadin Kabupaten Tangerang di kawasan citra raya, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskannya, sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b, untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai Lembaga anggota dan merupakan Lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota.

"Sampai saat ini hanya ada 1 orang calon ketua yang mendaftarkan diri pada penutupan pendaftaran tanggal 19 Oktober 2022," terang pria asal NTB ini.

Kata dia, jika Mukab ini gagal, maka ini sebuah kegagalan bagi Kadin keseluruhan, karena pada prinsipnya Ini hajat kita Kadin Kabupaten Tangerang, jadi kita punya aturan dan tata tertib AD/ART sendiri.

Perlu diketahui lanjut dia, sejak dibuka pada tanggal 26 September 2022 lalu sampai 19 Oktober 2022 hanya ada satu bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang,

Sementara itu Ketua OKK Kadin Provinsi Banten H. Encep saat dihubungi Awak Media melalui Telepon Selulernya mengatakan,” Kalau kita sih terserah mereka, mau lanjut atau tidak. Banten sampai hari ini masih memutuskan itu harus ditunda terlebih dahulu, karena terjadi hal – hal (pelanggaran) yang berkaitan dengan AD ART,” ujarnya

Meski demikian, Encep masih enggan menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Kadin Kabupaten Tangerang. Sebab katanya, hal tersebut masih akan dibahas di internal Kadin Provinsi Banten.

“Kalau memang mereka membandel, ada sanksi lah nanti, saya tidak bisa buka sekarang, tentu nanti harus dibahas di rapat harian. Kita akan rapatkan, dulu,” pungkasnya. (Day/Han)

 

 

Go to top