Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

Detakbanten.com, LEBAK -- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Banten pada Jumat (21/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan, penyitaan dan penyegelan itu dilakukan setelah kemarin pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kata Kejati, penggeledahan dilakukan di 2 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak di jalan Jenderal Sudirman Km 5 Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ditempat kedua yaitu di rumah kediaman Tersangka Dra. S alias MS yang diduga sebagai kantor di jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Diketahui penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS.

Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen.

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (Day/Han).

 

 

Go to top