Menyamar Jadi Karyawan PT Telkom, 2 Pria Ini Dihukum 7 Tahun

Dua pelaku diatas yang menyamar menjadi karyawan Telkom Dua pelaku diatas yang menyamar menjadi karyawan Telkom

detakbanten.com Kota TANGERANG-kepolisian Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian peralatan PT Telkom Indonesia di Perumahaan Green Lake City Kelurahan Petir,Kecamatan Cipondoh.

ASH dan RK mencuri Passive Sepliter sebanyak 41 buah dan ODC sebanyak 6 unit dengan total kerugian mencapai Rp. 90.282.000, Kamis (21/1/16).

Kasus ini terungkap setelah ada salah satu konsumen PT. Telkom yang tinggal di perumahan Green Lake City komplain bahwa jaringan Internetnya mati sehingga tidak bisa mengakses ke jaringan Internet.

Berbekal dari Laporan tersebut PT. Telkom Indonesia menugaskan teknisi yang bernama Sukiman untuk melakukan monitoring dan pengecekan di gardu-gardu PT. Telkom Indonesia di daerah Perumahan Green Lake City.

"Setelah dicek,benar di salah satu gardu yang ada di TKP didapatkan dua orang pelaku yang memakai seragam Telkom warna biru sedang berada di Gardu atau Box jaringan telkom dan Sukiman segera menelpon Polsek Cipondoh dan mengamankan keduanya," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto, Kamis (21/1/16).

Sementara menurut penuturan pelaku (ASH) mereka di suruh oleh orang yang mengaku bernama YANA untuk mengambil barang PT. Telkom yg ada di Box-box jaringan dengan menyamar sebagai petugas PT. Telkom dan mereka diberikan baju dan kunci Master untuk membuka Box.

" Ya,mereka sudah menjalankan Aksinya selama satu bulan, hasil Curiannya di tampung dan dibeli oleh Yana. Mereka melakukan aksinya di Bekasi, Jakarta dan Tangerang di lingkungan perumahan yang jauh dari pengawasan," jelas Paryanto.

Kompol Paryanto, SH ,menambahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam yang bekerja di lingkungan PT. Telkom, mengingat barang-barang yang dicuri tidak akan bisa di jual apabila tidak ada keterlibatan orang dalam yang terlibat dalam pekerjaan di PT. Telkom itu sendiri.

"Kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk bisa mengungkap peran-peran lain lebih jauh, karena ini berpotensi merugikan Negara yang pembiayaanya dari APBN," katanya.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Cipondoh dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

 

 

Go to top