Dua Korban Penyerobotan Lahan Asal Desa Kadu Jaya Lapor ke Polisi

Dua Korban Penyerobotan Lahan Asal Desa Kadu Jaya Lapor ke Polisi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dua warga Desa Kadu Jaya Adang dan Iya yang merupakan korban penyerobotan lahan oleh perusahaan di desanya, melapor ke unit Harda Polresta Tangerang, pada Senin (20/6/2022), pelaporan tersebut untuk mencari titik terang permasalahan penyerobotan yang dialaminya.

"Dulu saya mau melakukan pelaporan takut, karena tidak paham, sekarang saya sudah didampingi Haji Sopian bos limbah kawasan industri Bunder yang memahami masalah ini, dan Alhamdulillah pak Haji Sopian terus mengawal dan membantu saya," terang Adang saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Sementara perwakilan korban Rio telah mengawal dua korban ke Polres Tangsel, dan dia bersama dua korban diterima dengan baik oleh penyidik, tentunya sebagai masyarakat kami mengapresiasi kepada Kepolisian Tangsel, walaupun ada mekanisme tentang pelaporan tersebut, dia bersama korban diarahkan penyidik untuk melakukan tiga kali somasi ke perusahaan.

"Insya Allah petunjuk penyidikan dilaksanakan oleh korban," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua lahan seluas 4800 M2 yang berlokasi di RT 01/01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga di serobot perusahaan, lahan yang sekarang dibangun pabrik plastik dan pabrik kawat tersebut kondisinya sudah tidak terawat lagi, karena kedua perusahaan tersebut gulung tikar alias bangkrut.

Pemilik lahan Adang (67) warga Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug mengatakan, dirinya adalah penilik sah lahan tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik no 0283 yang tersebut tahun 1982, keyakinan tersebut diperkuat dengan pengecekan ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, dari hasil keterangan BPN dinyatakan bahwa tanah tersebut belum beralih kepemilikan.

"Pada tahun 1996 saat sebelum krisis moneter, ada orang tiba - tiba memagari tanahnya, meski sudah ditegur namun pekerja bangunan tersebut terus memagar lahannya," kata Adang, Selasa (21/6/2022).

Dirinya bersama pemilik lain sudah menanyakan ke kantor perusahaan tersebut di Jakarta, namun pihak Kuasa Hukum perusahaan tersebut bersikukuh bahwa lahan tersebut milik perusahaan kliennya.

"Saya juga heran siapa oknum yang menjualnya, karena sampai saya ini bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, masih di tangannya," terang Adang.

 

 

Go to top