Diduga Tak Kantongi PBG, Perumahan Alam Serua 2 di Cilalung Tangsel Terancam Distop

Petugas Pol PP Tangsel melakukan pengecekan ijin PBG perumahan Alam Serua 2 di Kampung Cilalung, Jombang, Kecamatan Ciputat. Petugas Pol PP Tangsel melakukan pengecekan ijin PBG perumahan Alam Serua 2 di Kampung Cilalung, Jombang, Kecamatan Ciputat.

detakbanten.com, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyambangi perumahan Alam Serua 2 yang berlokasi di RT 04/05 Kampung Cilalung, Jombang, Kecamatan Ciputat. Diketahui, pengecekan perumahan yang diperkirakan sudah berdiri sebanyak 50 unit itu, dilakukan Satpol PP Tangsel pada Selasa lalu, (4/7/2023).

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan, dari hasil pengecekan anggota dilokasi, diketahui perumahan tersebut diduga belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

"Adapun kita melakukan pengecekan kelokasi, atas laporan dari warga yang mengatakan ada bangunan yang belum memiliki PBG," kata Muksin di kantornya, Rabu (5/7/2023).

Namun pada saat petugas mendatangi lokasi perumahan Alam Serua 2 tersebut, pemilik bangunan tidak ada ditempat. Dari informasi yang didapat petugas dari pegawai, ijin PBG tersebut di klaim sedang dalam proses.

"Makanya hari ini tim kami mengecek ke kantornya. Informasinya di Pamulang, apakah bagunan itu ada ijinnya atau belum," ungkapnya.

Menurutnya, apabila perumahan Alam Serua 2 diduga tidak memiliki PBG, maka pihaknya akan memberikan peringatan secara tertulis kepada pihak pemilik bangunan tersebut agar menghentikan semua kegiatan di perumahan tersebut.

"Untuk sementara kami sedang koordinasi dengan dinas terkait, mengenai konteks penanganannya itu bagaimana. Kalau mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang baru, yakni Perda No 3 tahun 2023, apakah bisa dihentikan kegiatan sementara atau kita peringatkan dulu," terang Muksin.

Akan tetapi, jika seandainya pemilik bangunan sudah diberi peringatan namun masih tetap membandel, petugas Satpol PP akan mengambil tindakan tegas kepada pengembang perumahan Alam Serua 2 tersebut.

"Kita akan hentikan semua kegiatan di perumahan tersebut. Dasarnya itu tadi, Perda No 3 tahun 2023," ujarnya.

Ketua Pokja Persyaratan Dasar Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Luki Tri Sahnura menyebutkan, jika memang perumahan Alam Serua 2 belum memilik PBG, maka pengembang tidak bisa melakukan pembangunan perumahan.

"Kalau dia (pengembang Alam Serua 2) belum punya PBG. Kalau namanya belum punya PBG, dia belum bisa bangun dulu. Karena di Perda Bangunan Gedung, itu harus punya PBG dulu baru bisa bangun," singkat Luki.

Go to top