Catat Nih! Keluar Masuk Tangsel Harus Punya SIKM

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
detakbanten.com CIPUTAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid lll baru saja di terapkan di Kota Tangsel. Berbeda dengan penerapan PSBB jilid sebelumnya, Pemkot Tangsel pada PSBB kali ini mewajibkan warga yang tidak mengantongi KTP Jabodetabek dan Banten agar membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
 
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Banten No 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Seperti yang tertuang dalam pasal 19, dimana, setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
 
"Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie. DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di balaikota Tangsel, Selasa (2/6/2020).
 
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang di izinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
 
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangsel karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
 
Jenis perijinan dibagi menjadi dua kategori, yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
 
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19, senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," terang Airin.
 
Kepala Bagian Hukum pada Pemkot Tangsel, Ervin Ardani menjelaskan, prinsip surat ijin yang di terapkan Pemkot Tangsel sama dengan yang di terapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.
 
"Kita ingin meminimalisir penyebaran virus corona. Karena kasihan bagi warga yang tidak mudik mereka tertular oleh warga yang mudik, sehingga dengan Surat ini sebagai bentuk pencegahan kami pemkot Tangsel," ujar dia. 

 

 

Go to top