Catat Nih! Keluar Masuk Tangsel Harus Punya SIKM

detakbanten.com CIPUTAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid lll baru saja di terapkan di Kota Tangsel. Berbeda dengan penerapan PSBB jilid sebelumnya, Pemkot Tangsel pada PSBB kali ini mewajibkan warga yang tidak mengantongi KTP Jabodetabek dan Banten agar membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

 

 

Go to top