Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal hasil menindakan Senilai Rp 3,7 M

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal hasil menindakan Senilai Rp 3,7 M

Detakbanten.com TANJUNGBALAI (Sumut)- Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal milik negara berupa rokok berbagai merek, obat kuat, minuman beralkohol, hingga balepress pakaian impor bekas yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 3,7 Miliar lebih.

Seluruh barang ilegal ini merupakan hasil penindakan periode 2020 -2021 karena tidak memenuhi kebutuhan di bidang kepabeanan atau cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara minuman beralkohol dituangkan seluruh isinya di halaman gudang kantor setempat, Rabu (22/6/2022).

“Barang yang kami musnahkan ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang Rp 3,7 Miliar lebih dan perkiraan kerugian negara Rp 2,9 Miliar lebih,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung kepada wartawan, Tutut Basuki.

Dia merinci adapun jumlah barang ilegal milik negara yang dimusnahkan itu berupa 2,8 juta batang rokok, 104 balepress pakaian bekas impor, 289 liter minuman beralkohol, obat kuat 402 kemasan dan sejumlah komoditi lainnya.

“Kegiatan pemusnahan yang kami lakukan ini sebagai komitmen dan peran Bea Cukai kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan dari barang yang dilarang maupun dibatasi. Terutama pada rokok yang banyak beredar tanpa pita cukai ini cukup merugikan negara,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan pihak Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal.

“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.

 

 

Go to top