Kejari Kab Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti (Barbuk) hasil kejajatan berupa ekstasi, sabu, tembakau, eksimer dan tramadol, Handphone, senjata tajam hingga sepeda motor, pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis (5/10/2023).

Kejari Tangerang Musnahkan Narkoba dan Ratusan Uang Dollar Palsu

Kejari Tangerang Musnahkan Narkoba dan Ratusan Uang Dollar Palsu

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti yang didapatkan dalam sitaan sepanjang tahun 2022 hingga 2023 ini yang sudah keputusan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya uang palsu pecahan dollar Amerika dan narkotika.

Hari Kesadaran Nasional, Pemkot Serang Musnahkan Ratusan Botol Miras

Hari Kesadaran Nasional, Pemkot Serang Musnahkan Ratusan Botol Miras

Detakbanten.com, SERANG - Sebanyak 4.627 Botol Miras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Serang. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan menggunakan alat berat. Di halaman pemkot Serang, Senin (16/1/2023).

Polda Banten Musnahkan 3 Hektar Ganja di Aceh Utara

Polda Banten Musnahkan 3 Hektar Ganja di Aceh Utara

Detakbanten.com, SERANG -- Pasca pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu (28/08). Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan, SIK dan Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu bekerja sama dengan Polda Aceh langsung melakukan pemusnahan pohon ganja tersebut pada Selasa (30/08).

Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk 223 Perkara Kejahatan Senilai Rp5 Miliar

Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk 223 Perkara Kejahatan Senilai Rp5 Miliar

Detakbanten.com, TANGERANG SELATAN - Barang bukti (Barbuk) pelaku kejahatan senilai Rp5 miliar lebih dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan atau Tangsel.

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal hasil menindakan Senilai Rp 3,7 M

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal hasil menindakan Senilai Rp 3,7 M

Detakbanten.com TANJUNGBALAI (Sumut)- Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal milik negara berupa rokok berbagai merek, obat kuat, minuman beralkohol, hingga balepress pakaian impor bekas yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 3,7 Miliar lebih.

 

 

Go to top