Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Emas

Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Emas

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung giat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Sekarang, tiga saksi diperiksa Kejagung.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa itu, yaitu BWBM. Ia Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Lalu, BI, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Kejagung juga memeriksa AB, Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

“Penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Ketut, ditemui Detakbanten.com, Rabu (31/5/2023).

Kata Ketut, pemeriksaan tiga orang saksi itu dilakukan guna memperkuat pembuktian. Serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.

Sekadar informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Kejagung sudah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Ketut mengungkapkan, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

"Juga sudah dilakukan penggeledahaan di beberapa tempat, yaitu di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT. UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, ikut diamankan sejumlah bukti dokumen dan elektronik di perkara itu.

 

 

Go to top