Ahli Hukum Menduga Pengelola Parkir Ruko Jalur Sutera Langgar Perda

Ahli Hukum Menduga Pengelola Parkir Ruko Jalur Sutera Langgar Perda

detakbanten.com, TANGSEL - Ahli hukum menilai Ruko Jalur Sutera Kav 29 BC diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel.

Jaka Syahroni yang juga Ketua Persatuan Advokad Betawi (Padi) Kota Tangsel mengatakan pengelola parkir diduga melanggar Perda Tangsel nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi.

Menurutnya, dalam ketentuan Perda tersebut sudah dijelaskan berapa tarif yang harus diterapkan oleh pengelola parkir tersebut.

"Itu sudah jelas ya mas di Perda nomor empat tahun 2021 tentang retribusi tarif parkir, seharusnya pengelola menerapkan aturan yang ada disana," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (8/11/2021).

Menurut Jaka, Ruko tersebut masuk dalam kategori zona satu. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa zona satu ialah kawasan strategis ekonomi kota, frekuensi parkir tinggi dan V/C rasio tinggi.

"Kawasan tersebut masuk dalam zona satu itu harusnya, karena memenuhi kriteria seperti kawasan ekonomi strategis, pengunjung parkir tinggi juga," ungkapnya.

"Harusnya kan pengelola menyesuaikan tarif yang diatur dalam Perda di zona satu tersebut," tambahnya.

Jaka pun menegaskan seharusnya pengelola menerapkan Perda Kota Tangsel karena kawasan parkir tersebut berada di Tangsel.

"Karena kan parkiran tersebut lahannya ada di kawasan Tangsel, harusnya mengikuti aturan dari Pemerintah Daerah Tangsel itu sendiri." tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Tarif parkir di Ruko Jalur Sutera Kav 29 BC tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017. (Raf)

 

 

Go to top