Quality Parking Alam Sutera Tolak Konfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

Quality Parking Alam Sutera Tolak Konfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

detakbanten.com, TANGSEL - Pihak Quality Parking Alam Sutera selaku penglola parkir Ruko Jalur Sutera Kav 29 BC tidak mau menjelaskan terkait tak sesuainya tarif parkir yang diterapkan pihaknya dengan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangsel.

Salah satu karyawan Quality Parking, Darsono mengatakan tidak bisa menjelaskan dan menyuruh untuk konfirmasi ke kantor pusatnya dan meminta membuat janji.

"Gak bisa lah, harus ke head officenya. Coba saja telepon ke situ (Customer Service,red)," katanya saat ditemui detakbanten.com di kantornya, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya diketahui, Tarif parkir di Ruko Jalur Sutera Kav 29 BC tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Kepwal Tangsel tersebut diketahui mengatur tentang tarif parkir di tempat khusus parkir.

Pada Kepwal tersebut dituliskan biaya parkir di kawasan hotel, pusat perbelanjaan, pusat pergudangan dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang dilengkapi dengan rambu, marka, media informasi (tarif waktu dan ketersediaan tempat), informasi parkir khusus, CCTV dan sensor kendaraan khusus mobil jenis sedan, Jeep dan minibus dikenakan biaya Rp.5.000,- satu jam pertama dan Rp. 2.000,- untuk setiap jam berikutnya.

Kendaraan jenis sepeda motor dikenakan biaya parkir Rp. 2.000,- satu jam pertama dan Rp. 1.000,- setiap jam berikutnya.

Namun, saat wartawan Detakbanten.com mendatangi Ruko Jalur Sutera tersebut tarif yang diberlakukan berbeda dengan Kepwal yang ada.

Terlihat tarif parkir disana untuk mobil sedan, Jeep dan minibus dikenakan biaya Rp. 3.000,- satu jam pertama dan Rp. 3.000,- setiap jam berikutnya.

Sedangkan kendaraan sepeda motor dikenakan tarif Rp. 2.000,- satu jam pertama dan Rp. 2.000,- setiap jam berikutnya. (Raf)

 

 

Go to top