WHO Perbarui Pedoman Obat Esensial dengan Termasuk Pengobatan Sklerosis Multipel dan Masalah Jantung
Detakbanten.com, KESEHATAN –– Pada hari Rabu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui pedoman untuk obat-obatan esensial dengan menyertakan obat-obatan untuk pengobatan sklerosis multipel, kondisi jantung, kanker, dan lainnya. Namun, obat-obatan untuk obesitas tidak dimasukkan ke dalam daftar, meskipun ada permintaan dari para peneliti di Amerika Serikat.
Segini Kekayaan Tersangka Suap Kabasarnas Henri Alfiandi
Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar soal proyek di Basarnas sejak 2021. Bukan kaleng-kaleng, Henri punya kekayaan mencapai Rp10 miliar yang dilaporkan ke KPK.
Alasan Panji Gumilang Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini
Detakbanten.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, hari ini, Kamis (27/7/2023). "Panji nggak hadir karena sakit," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada Detakbanten.com, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ingat! Pendaftaran Kekayaan Intelektual Itu Penting, Pencegahan Pelanggarannya Juga Penting
Detakbanten.com, BANTEN -- Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan. Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.
KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas di rentang 2021-2023.
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencuri Mobil
detakbanten.com, PEMATANGSIANTAR - Dua orang pria di Kabupaten Simalungun berinisial NS (54) dan JS (51) ditangkap saat reskrim Polres Pematangsiantar. Keduanya melakukan pencurian 1 unit mobil.
































