Segini Kekayaan Tersangka Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar soal proyek di Basarnas sejak 2021. Bukan kaleng-kaleng, Henri punya kekayaan mencapai Rp10 miliar yang dilaporkan ke KPK.

Tak cukup itu. Henri juga memiliki pesawat terbang. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, rupanya Henri memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019. Harganya Rp650 juta. Laporan harta Henri itu termuat di elhkpn.kpk.go.id.

Total, harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK per 24 Maret 2023 menembus Rp10.973.754.000 atau Rp10,9 miliar. Harta Rp10,9 miliar itu Henri laporkan dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.

Selain itu, eks Asisten Operasional (Asops) KASAU ini juga memiliki lima aset tanah. Tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Tercatat, total aset tanah Henri itu senilai Rp4,8 miliar. Mantan Komandan Seskoau itu juga melaporkan alat transportasi ke KPK sejumlah Rp1 miliar.

Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK ialah mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; dan pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.

Kemudian, Henri juga memiliki harta bergerak lain Rp452,6 juta. Lalu, kas dan setara kas Rp4 miliar hingga harta lainnya Rp600 juta. Maka, total keseluruhan harta kekayaan Henri mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Diketahui, pada perkara ini, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas anggaran 2021-2023.

Antara lain Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta dan Bekasi, pada Selasa, 25 Juli 2023, lalu. KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas.

 

 

Go to top