Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Rsud Cilegon Luncurkan Ruang Khusus Pengaduan dan Informasi Masyarakat Berbasis Online

detakbanten Cilegon - Era pandemi Covid-19 RSUD Cilegon perbaiki sistem layanan pengaduan. Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. 

Pendaftar Calon Sekda Tangsel Masih Kosong

Pendaftar Calon Sekda Tangsel Masih Kosong

detakbanten.com, TANGSEL - Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih kosong. Hal itu terlihat sejak dibukanya pendaftaran seleksi pada 27 Oktober 2020 lalu, belum ada satu pun pendaftar mengikuti seleksi Sekda, Selasa (3/11/2020).

Soal Presiden Perancis Hina Agama Islam, Ketua DPRD Kota Serang : Mari Kita Sholawat Nabi Berjamaah

Detakbanten.com, SERANG - Kebijakan Presiden Prancis yang memperbolehkan pembuatan karikatur Nabi Muhammad SAW mendapatkan reaksi dari berbagai pihak. Termasuk Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

Menghina Agama Islam, Pengusaha Muda Banten  Mengecam Keras Pernyataan Presiden Perancis

Menghina Agama Islam, Pengusaha Muda Banten Mengecam Keras Pernyataan Presiden Perancis

Detakbanten.com, SERANG - Tokoh muda Banten Abdul Latif mengecam keras atas pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang telah menghina agama islam dan Nabi Muhammad SAW.

DBPR Kejar Target Revitalisasi Pasar Ciputat Tahap Pertama

DBPR Kejar Target Revitalisasi Pasar Ciputat Tahap Pertama

detakbanten.com TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai merealisasikan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) berupa revitalisasi kawasan Pasar Ciputat.

ilustrasi (sutterstock)

Diduga Tak Restui Keluarganya Dinikahin, Warga Rajeg Aniaya Calon Pengantin

detakbanten.com SEPATAN, - Diduga tak merestui pernikahan salah satu kelarga mempelai wanita, dan Berniat menggagalkan aksi pernikahan, Banar yang diketahui sebagai warga Rajeg harus berurusan dengan polisi. Banar dan keluarga lainnya
diancam pasal 170 KUHP atas dugaan penganiayaan.

Go to top