Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Konsep Smart City Kota Tangerang, Curi Perhatian Diajang Penilaian RKCI 2021

detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang mengikuti Pemaparan dan Penilaian Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI), yang diselenggarakan oleh Pusat Inovasi Kota dan Komunikasi Cerdas (PIKKC) Institut Teknologi Bandung (ITB), secara virtual melalui zoom meeting online, Kamis (28/10/21),

DPD KNPI Tangsel Dilantik, Ini Programnya

DPD KNPI Tangsel Dilantik, Ini Programnya

detakbanten.com, TANGSEL - Ketua dan Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan resmi dilantik.

Ketum PWI Lepas Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan-PWI

Detakbanten.com JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan cara berbeda.  

Hari Listrik Nasional ke-76: PLN Terangi 75.278 Desa di Penjuru Negeri, Memutar Roda Ekonomi

Hari Listrik Nasional ke-76: PLN Terangi 75.278 Desa di Penjuru Negeri, Memutar Roda Ekonomi

detakbanten.com, JAKARTA - Hari Listrik Nasional ke-76 pada tahun ini merupakan lintas sejarah panjang kehadiran PT PLN (Persero) dalam menerangi nusantara dan menggerakkan perekonomian Indonesia. Meski memiliki banyak tantangan, PLN terus berjuang menghadirkan energi berkeadilan hingga ke pelosok desa.

Tuntut Upah, Ratusan Buruh Tangerang Menggelar Aksi Demo

Tuntut Upah, Ratusan Buruh Tangerang Menggelar Aksi Demo

Detakbanten.com TANGERANG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliiansi Buruh Tangerang ( Altar) menggelar Aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Tangerang pada Kamis (28/10/2021), buruh menuntut agar upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 yang akan ditetapkan Gubernur Banten naik sebesar 8.95 %.

Soal Kisruh Perangkat Desa, Camat Sukamulya Diminta Tegak Lurus

Soal Kisruh Perangkat Desa, Camat Sukamulya Diminta Tegak Lurus

Detakbanten.com TANGERANG --- Kisruh pergantian perangkat desa oleh kades terpilih terus bergulir, 7 perangkat desa telah mengirimkan surat keberatan terhadap surat pemberhentian sepihak oleh kades Bunar terpilih, karena surat pemberhentian sepihak tersebut tidak mengacu kepada aturan, terkait hal tersebut LSM KOMPAK meminta agar Camat dan Sukamulya tegak lurus dan mengikuti aturan dan regulasi yang ada.

Go to top