Gubernur Andra Soni Respon Cepat Tangani Aduan PMI Asal Serang di Arab Saudi
detakbanten.com BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni bergerak cepat merespons video viral permohonan bantuan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Atilah, yang mengaku tidak dapat pulang dari Arab Saudi.
Sebagai bentuk respons cepat, Andra Soni langsung menggelar rapat koordinasi bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta Analis Hukum BP3MI Banten di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat itu, Andra Soni meminta laporan terbaru mengenai kondisi Atilah sekaligus memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secepat mungkin. Berdasarkan informasi awal yang diterima, posisi Atilah di Arab Saudi masih terus dipastikan melalui koordinasi dengan BP3MI.
“BP3MI dan Pemprov Banten segera berkoordinasi dengan KBRI agar persoalan yang dihadapi Ibu Atilah bisa segera ditindaklanjuti. Ini menjadi perhatian kita bersama karena ada warga Banten yang sedang menghadapi masalah di luar negeri,” kata Andra Soni.
Andra menjelaskan, pihaknya masih dapat berkomunikasi dengan Atilah melalui aplikasi WhatsApp. Meski dalam beberapa jam terakhir belum memperoleh balasan, komunikasi yang sebelumnya terjalin menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memantau kondisi dan keberadaan Atilah sambil menyiapkan langkah-langkah perlindungan melalui pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Kepala BP3MI Banten Wirawan Negara Harahap mengatakan pihaknya telah berkomitmen mengawal penanganan pengaduan Atilah hingga tuntas. Tim BP3MI juga telah mendatangi keluarga Atilah di Walantaka serta menjalin komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan setiap perkembangan kepada Pak Gubernur,” ujar Wirawan.
Menurutnya, komunikasi dengan Atilah sejauh ini dilakukan melalui WhatsApp. Informasi terakhir yang diterima menunjukkan keberadaannya berada di kawasan perbatasan Arab Saudi dan Kuwait. Namun, BP3MI masih melakukan verifikasi lokasi tersebut sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan arahan gubernur adalah memastikan keselamatan Atilah menjadi prioritas utama.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan pekerja migran kita selamat. Soal administrasi dan proses lainnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Septo.
Pemerintah Provinsi Banten telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat pelatihan dan pendidikan vokasi bagi calon pekerja migran.
“Harapan kami, pekerja migran asal Banten berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan perlindungan yang maksimal,” kata Andra Soni.
Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan terus mengawal penanganan kasus Atilah bersama BP3MI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI hingga diperoleh kepastian mengenai kondisi serta proses kepulangannya ke Indonesia. (Zal)
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
detakbanten.com JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea. SumberDaya Bahasa
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap, Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menegaskan, bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.
Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
Sebagai Informasi: Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H. (Rls/Zal)
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Penyediaan Air
detakbanten.com TANGERANG - Proses pemadaman kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih terus berlangsung. Sebagai upaya mempercepat penanganan musibah tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang bergerak cepat memberikan dukungan untuk memastikan ketersediaan suplai air di lokasi kejadian.
Sebagai respons atas tanggap darurat bencana, PERUMDAM TKR telah menerjunkan sebanyak 10 unit mobil tangki air bersih, Selasa, 7 Juli 2026. Seluruh armada tersebut disiagakan secara penuh (standby) di sekitar lokasi untuk membantu menyuplai kebutuhan air bagi tim pemadam kebakaran (Damkar).
Tak hanya mengerahkan bantuan armada tangki, PERUMDAM TKR juga mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional pemadaman. Agar memudahkan petugas Damkar mendapatkan suplai air dengan cepat, PERUMDAM TKR telah membuka akses Washout (WO) atau titik pengurasan jaringan pipa yang berlokasi paling dekat dengan titik kejadian.
Pembukaan jalur WO ini agar mobil pemadam tidak perlu menempuh jarak jauh untuk melakukan pengisian ulang tangki. Dengan begitu, diharapkan tim pemadam dapat mengakses air dengan lebih mudah, sehingga proses pemadaman dan pendinginan area kebakaran bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Menjaga stabilitas ketersediaan air di sekitar lokasi kebakaran merupakan prioritas utama yang harus didahulukan, mengingat kondisi di lapangan akibat material TPA yang mudah terbakar. Kesiagaan PERUMDAM TKR untuk terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait di TPA Jatiwaringin diharapkan dapat menjadi dukungan nyata dalam percepatan penanganan kebakaran.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PERUMDAM TKR yang tidak hanya berfokus pada pelayanan distribusi air bersih masyarakat, tetapi juga responsif dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tangerang. PERUMDAM TKR juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, dan pihak terkait lainnya agar dukungan air di lapangan dapat tersalurkan dengan baik. (Adv)































