Bareskrim Polri: 12 Senpi Milik SYL Legal, Terkait Hobi Menembak

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sebanyak 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga terkait dengan hobinya menembak.

"Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata resmi. Ada juga senjata (untuk) olahraga, atau senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Namun, Djuhandani belum merinci jumlah senjata api yang digunakan SYL untuk olahraga menembak. Ia memastikan, 12 senjata itu legal dan terdaftar di Baintelkam Polri. "Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata di tempat saudara SYL menurut Baintelkam itu terdaftar, ada suratnya," jelasnya.

Semua, sambungnya, terdaftar atas nama SYL. Walau ada beberapa senjata itu adalah hibah. Bukti hibahnya juga ada. "Kami belum merinci karena masih pendalaman. Apalagi, 12 senjata api itu masih dalam penguasaan KPK," paparnya.

Kecuali jika nanti itu ada penyerahan dari KPK sehingga secara fisik bisa cek secara fisik atau cek lebih lanjut.

"Kami masih tunggu lebih lanjut karena senjata-senjata itu masih penguasaan dari KPK. Hanya prosesnya masih dititipkan," sambungnya.

 

 

Go to top