Siap-siap! Sanksi Tegas bagi Dokter Berpromosi Produk di Medsos

 Ilustrasi. Ilustrasi.

Detakbanten.com, JAKARTA – Belum lama ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa para dokter influencer dilarang promosi produk produk kecantikan dan kesehatan apa pun di media sosial. Sebab, berkaitan dengan pelanggaran kode etik kedokteran.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto menyebut, jika ditemukan informasi itu, pihak IDI akan segera menindaklanjuti. Ada beberapa tingkatan sanksi yang akan diberi kepada dokter yang melakukan pelanggaran.

“Dalam prinsip visi misi, melakukan pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dari perjalanan implementasi dari kode etik di Indonesia,” kata Dr. Djoko Widyarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).

Diakui Djoko, jika itu tingkatan dugaan pelanggaran, nanti masuk kriteria lebih dari sedang. “Kita akan proses sesuai ketentuan. Kalau hanya ringan, diperingati sebagai pembinaan, itu tidak benar, tidak boleh,” tambahnya.

Ia tak menampik, benar ada beberapa dokter yang melakukan hal ini. Tapi, Dr. Djoko tidak membeberkan langsung daftar nama dokter yang melakukan promosi produk di media sosial itu. Walau, ia menyebut jika suatu saat daftar nama itu itu diperlukan dan diharuskan.

Sebagai solusi atas kejadian ini, bagi para dokter yang sudah terlanjur menandatangani surat kontrak mempromosikan produk di media sosial, Ketua MKEK IDI ini menegaskan perjanjian kontrak harus segera diberhentikan.

Dengan aturan ini, ia berharap di masa mendatang keselamatan masyarakat jadi lebih terlindungi. Masyarakat juga tak salah menafsirkan atas informasi-informasi yang beredar. Sehingga, tercegah dari tingkah laku dokter yang memanfaatkan momen itu.

 

 

Go to top