SBY Batal Dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim, Ini Alasannya

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Detakbanten.com, JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, rencana melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Jakarta. Laporan itu terkait hoaks atau berita bohong. Syangnya, hal itu ia batalkan usai dilarang Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Perintah Ketua Umum Pak Surya tidak boleh. Saya urungkan niat untuk tak jadi melaporkan Pak SBY," ucap Sahroni ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).

Tak hanya kubu Paloh, rupanya larangan itu juga datang dari capres Anies Baswedan. Kata Sahroni, Anies meminta kader Partai NasDem untuk fokus menghadapi Pilpres 2024 mendatang. "Pak Anies juga WhatsApp saya meminta juga yang sama (melarang laporkan SBY). Pak Anies ingin fokus ke depan dalam rangkaian pemenangan strategi capres 2024," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya, pagi tadi, Sahroni mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Semula, kedatangannya untuk melaporkan petinggi Partai Demokrat. "Secara pribadi, bukan institusi atau organisasi, atau sebagai jabatan DPR (ingin aporkan petinggi Demokrat)," katanya.

Adapun, laporan yang dimaksud soal ungkapan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY soal wacana deklarasi Anies Baswedan-AHY. "Klarifikasi yang disampaikan oleh Pak SBY jika Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Saya katakan, omongan itu nggak ada. Tapi, Pak SBY minta deklarasi (Anies-AHY) pada 3 September itu benar," sebutnya.

Jadi, Sahroni menyebut, apa yang disampaikan SBY, sebenarnya itu merupakan bohong belaka.

 

 

Go to top