Putusan MK Final Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK, dari empat tahun jadi lima tahun. Putusan MK ini final. Alhasil, perdebatan terkait hal itu seharusnya disudahi.

Adapun, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan terkait itu. Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta MAKI, Harda Belly, menilai gugatan itu memperkeruh masalah yang sebenarnya selesai.

“Gugatan MAKI atas putusan MK yang semestinya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya, akan menimbulkan polemik baru. Seharusnya tidak terjadi lagi. Namun, kami yakin hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja dari pimpinan KPK dalam memberantas korupsi,” ujar Harda, kepada Detakbanten.com, Rabu (12/7/2023).

Harda meyakini, pimpinan KPK bakal bekerja dengan baik. Serta menjalankan tugas sesuai putusan MK hingga tahun 2024.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang butuh kolaborasi dari semua pihak untuk memberantas,” jelasnya. Ia berharap kasus korupsi di Indonesia bisa dituntaskan di tengah gejolak penggiringan opini oleh orang-orang yang tak suka KPK.

 

 

Go to top