Buntut Kasus Suap PEN, Bupati Muna-Pihak Swasta Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba, dan pihak swasta, La Ode Gomberto--Ketua DPC Gerindra Muna--guna bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan sampai Januari 2024.

Keduanya dicegah pergi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. Selanjutyaa, KPK mengirimkan surat cegah itu ke Ditjen Imigrasi.

"KPK mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi melalui Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Berlaku enam bulan ke depan, sampai Januari 2024," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, KPK, Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Selain itu keduanya dicegah pergi ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. KPK segera menjadwalkan pemeriksaan keduanya.

Diketahui, KPK kembali menyidik kasus baru terkait dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021-2022.

Terakhir, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan baru itu. Kedua tersangka adalah kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. "Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Salah satunya Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," tambahnya.

Adapun, penyidikan baru terkait kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto divonis bersalah karena menerima suap soal pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. "Saat ini kami belum bisa menyampaikan detil pihak-pihak dimaksud atau uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," paparnya.

 

 

Go to top