10 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Tak Ditahan

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, keluar dari Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam. Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, keluar dari Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023) malam. Ia keluar pukul 19.30 WIB sejak diperiksa selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Ia tak ditahan usai diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli keluar mengenakan pakaian serupa dengan kedatangannya pagi tadi, yaitu kemeja coklat muda dan tak mengenakan baju tahanan.

Saat keluar, awak media langsung menghampiri Firli yang telah menunggu sejak siang. Total, 10 jam ia diperiksa. "Saya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ucap Firli, tenang menjawab pertanyaan.

ia juga menghormati asas praduga tak bersalah. Sekaligus menyampaikan bahwa bahwa kepastian hukum akan berjalan. ”Dan menunjukkan keadilan. Kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," tambahnya, seraya memohon dukungan. Soal kasusnya ini, ia mempercayakan penuh proses hukum ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara, Rabu, 22 November 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri), Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) lalu.

 

 

Go to top