NasDem akan Somasi KPK soal SYL, Alexander Marwata Punya Bukti

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di kantor Partai NasDem, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di kantor Partai NasDem, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Ucapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga mengalir ke Partai NasDem, memicu reaksi.

Partai NasDem mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap Alexander terkait ucapan tersebut. Alex tak gentar. Justru, pernyataannya berdasarkan alat bukti.
"Apa yang saya sampaikan kemarin berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan," sebut Alex, Sabtu (14/10/2023).

Ia menilai pernyataannya iti tidak datang tiba-tiba. Keterangan itu didapat dari proses penyelidikan hingga penyidikan. "Itu bukan pernyataan pribadi. Tapi, mewakili pimpinan dan lembaga," tambah Alex.

Diketahui, ucapan Alex itu muncul saat ia memimpin jumpa pers penahanan SYL di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2023) kemarin. Ia membaca keterangan soal hasil penyidikan KPK di kasus korupsi yang menjerat SYL.

Salah satu poin dijelaskan bahwa ada temuan dugaan aliran uang korupsi SYL ke NasDem. Kini, aliran itu terus didalami tim penyidik KPK.

"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL untuk kepentingan Partai NasDem senilai miliaran rupiah," ucap Alex, Jumat (13/10/2024).

Sontak, NasDem meradang usai mendengar pernyataan Alex itu. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyebut pihaknya terbuka melayangkan somasi kepada Alex.

"Kami mempertimbangkansomasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni dalam jumpa pers di markas NasDem, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Ia menilai partainya tak pernah memerintahkan SYL korupsi dan meminta SYL menyetor uang hasil korupsi ke partai. "Kami sudah rugi di hadapan publik. Seolah partai kami adalah partai korupsi," kata Sahroni.

Diketahui, saat ini SYL ditahan KPK terkait kasus korupsi di Kementan. Ia dijerat tiga pasal sekaligus. Mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

 

 

Go to top