Hati-hati! Tak Izin Pejabat-Manjat Kantor Pemerintah Bisa Dipidana

Hati-hati! Tak Izin Pejabat-Manjat Kantor Pemerintah Bisa Dipidana

Detakbanten.com JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (6/12/2022).

Menariknya, ada salah satu pasal mengatur pidana terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke kantor pemerintahan. Ketentuan ini diatur di Pasal 260.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau berada didalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, di pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 260 di KUHP terbaru, Selasa (6/12/2022).

Adapun, di Kategori II disebut, dikenakan paling banyak denda Rp10 juta. Ini diatur pada Pasal 79 KUHP.

Pada KUHP itu, orang yang dianggap memaksa masuk ke kantor pemerintah, yaitu “Setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam.”

Jika setiap orang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta.

"DalamTindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga)," tambah, bunyi pasal itu.

 

 

Go to top