Rapat Konsiyering, DPR-Pemerintah Setuju Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Gedung KPU Pusat di Jakarta. Gedung KPU Pusat di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga pemerintah, sepakat mempercepat jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Jadwal pendaftaran disepakati pada 19-25 Oktober 2023.

Hal ini disepakati usai Komisi II DPR RI, DKPP, Pemerintah, KPU RI dan Bawaslu RI, rapat konsinyering pada Selasa, (19/9/2023) malam. "Konsinyering bukan memutuskan, namun menyamakan kesepahaman. Percepatan pendaftaran Capres-Cawapres itu disepakati pada 19 Oktober-25 Oktober," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada awak media, termasuk Detakbanten.com, Rabu, (20/9/2023).

Kata Gaus, semula, KPU RI mengajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 - 16 Oktober 2023. Tapi, Komisi II DPR RI meminta ia opsi tanggal. Opsi pertama pada 10 - 16 Oktober 2023. Lalu, kedua 19 - 25 Oktober 2023.

"Sekarang ini setelah didiskusikan, semua sepakat dari pihak pemerintah. Baik dari pihak KPU dan Pemilu. Begitu pula dari DPR setuju percepatan dilakukan 19 - 25 Oktober, bukan November," jelasnya.

Dia menyebut bahwa 9 fraksi setuju pada opsi penyelenggaraan pendaftaran Capres-Cawapres pada 19 - 25 Oktober.

Namun, keputusan itu belum resmi. Kepastian baru bisa disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, pada petang ini di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat itu masih berlangsung.

Pantauan Detakbanten.com, rapat ini dihadiri anggota Komisi II DPR RI dari 9 fraksi. Lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Lalu, untuk Ketua Bawaslu RI hanya diwakili.

 

 

Go to top