Duh, Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Tembus Rp100 Miliar

Tersangka kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Mei lalu. Tersangka kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Mei lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA – Nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diperkirakan nyaris Rp100 miliar. Angka itu, kata KPK, kemungkinan bakal terus bertambah.

"Kira-kira mendekati Rp100 miliar. Total itu dengan nilai aset propertinya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (1/6/2023).

Kini, tim penyidik KPK masih menelusuri aset milik RAT yang diduga hasil pencucian uang. KPK memaksimalkan upaya asset recovery untuk negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. KPK masih menelusuri. “Jadi, masih ada kemungkinan bertambah (aset yang disita)," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyita berbagai aset milik RAT yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Aset yang disita meliputi mobil, motor gede, rumah mewah, kost, hingga kontrakan.

"Juga penyitaan dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Di Jogjakarta, tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc. Di Jakarta, KPK juga menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Ia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau setara Rp1,34 miliar.

Ia menerima uang Rp1,34 miliar itu selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan. Gratifikasi tersebut diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. RAT diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia juga disebut aktif menawarkan perusahaannya ke wajib pajak yang punya masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan TPPU RAT. Setelah itu, RAT kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat pasal pencucian uang.

 

 

Go to top