Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Jakpus

Mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Rafael Alun Triasambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat kemarin (18/8/2023) kemarin selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa (Rafael) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Sabtu (19/8/2023).

Diakuinya, tim jaksa sudah mendakwakan Rafael dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ali merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK. "Penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa, yaitu gratifikasi Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dollar Singapura) 2 juta, USD (dollar AS) 937 ribu," jelasnya.

Ali juga mengungkap, tim jaksa KPK bakal memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael di surat dakwaannya. Selain pelimpahan berkas, Rafael kini ditahan berdasarkan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Soal jadwal persidangan, Ali menyebut tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayah dari terdakwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.

Diketahui, sebelumnya, KPK menetapkan Rafael RAT tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Ia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael menerima uang Rp1,34 miliar itu selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan. Gratifikasi itu diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

 

 

Go to top