Aktivis HMI Lebak Geruduk Distamben Propinsi Banten

Aktivis HMI Lebak Geruduk Distamben Propinsi Banten

detakbanten.com LEBAK - Puluhan Aktivis dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, gruduk Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Banten di KP3B Serang, Kamis (10/8/2017).

Aksi ini dilakukan terkait dengan masih maraknya galian pasir yang ada di Kabupaten Lebak, pasalnya galian C yang ada di Kabupaten Lebak masih banyak ditemukan kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir di Lebak.

Ketua HMI Cabang Lebak Muhamad Arif  mengatakan, apabila mengacu pada UUD 45 pasal 33 ayat 3, bahwa sesungguhnya Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Mengingat hal ini, kekayaan alam yang terkandung merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya seoptimal mungkin, efisien, transparan dan berwawasan lingkungan serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan," ujar Arif.

Setelah HMI melakukan kajian, ternyata kondisi pertambangan pasir yang ada wilayah hukum Kabupaten Lebak dapat disimpulkan banyak indikasi pelanggaran terhadap UU No. 4 Tentang Mineral, Energi dan Batubara (Minerba). Untuk itu HMI menuntut Distamben tidak diam diri mengingat masih banyak terjadi pelanggaran diluar kordinat yang sudah ditentukan dalam ijin pertambangan.

Selain itu juga hingga saat ini tidak ada jaminan dana reklamasi pasca tambang, juga masih banyak oknum pengusaha yang melakukan penambangan di tanah negara, tepatnya di blok Cekdam Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. "Karena sudah terjadi pelanggaran, maka HMI Lebak akan segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib," tambah Arif.

Sementara itu Kadistamben Propinsi Banten, Eko Palmadi membenarkan adanya pertambangan galian pasir di Kabupaten Lebak dan tidak mematuhi aturan saat pembuatan ijin galian, salah satunya tidak ada dana jaminan reklamasi yang di sediakan oleh pengusaha yang bersangkutan. 

 

 

Go to top