Bebasnya Remaja Masuk Tempat Dugem di Gading Serpong, Pemkab Tangerang Lemah Pengawasan
detakbanten.com TANGERANG - Pengawasan tempat hiburan malam di daerah Kabupateng Tangerang khususnya di wilayah Gading Serpong dianggap lemah dan banyak melanggar Perda terkait batasan umur pengunjung ke tempat hiburan malam.
Lemahnya pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang terhadap penegakkan Perda menjadi keuntungan pihak pemilik tempat hiburan malam membebaskan para pengunjung dari segala umur untuk masuk tanpa mengontrol batasan minimal pengunjung yang diperbolehkan dalam aturan.
Di Kabupaten Tangerang, batasan umur pengunjung tempat hiburan malam umumnya adalah minimal 21 tahun, dan secara tegas melarang pengunjung di bawah usia 18 tahun (anak-anak dan pelajar). Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak.
Seperti diketahui aturan teknis perizinan dan operasional tempat hiburan (seperti bar dan karaoke) mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang membatasi tempat-tempat tertentu yang menyajikan alkohol hanya untuk pengunjung dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, individu di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak dan dilarang keras mengakses area hiburan dewasa.
Mengikuti standar pariwisata nasional, pihak pengelola hiburan malam diwajibkan menyortir pengunjung dengan ketat dengan memeriksa identitas (KTP) dan wajib memasang papan informasi batasan usia sebelum memasuki area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini (seperti membiarkan anak di bawah umur masuk ke klub/karaoke) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Dari hasil investigasi tim redaksi detak group, masih banyak anak-anak remaja (pelajar/mahasiswa) yang masih dibawah umur bebas masuk dan menikmati hiburan malam khususnya di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hampir semua tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong ketika pengunjung masuk petugas tidak sama sekali mensortir pengunjung sesuai aturan dengan menunjukkan KTP. Hal ini terpantau ketika tim detak mengawasi beberapa tempat hiburan malam yang pastinya menyajikan minuman beralkholyang dikomsumsi oleh anak-anak dibawah umur.
Besarnya retribusi atau pajak dari tempat hiburan malam dan minuman beralkhol yang masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, bukan berarti mengabaikan aturan yang dilanggar oleh tempat hiburan malam hingga merusak generasi muda.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait yaitu Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan dan razia untuk meneggakkan Perda di tempat hiburan malam khususnya di Gading Serpong dan pihak kepolisian juga harus memantau peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Pers dan Refleksi Kemerdekaan
Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
detakbanten.com -- Hajat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah usai dengan dilantiknya pasangan pemegang tampuk pimpinan di Daerah masing-masing, khususnya di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Babak Baru Dugaan Proses Lelang Sewa Parkir di Tangsel, Gratifikasi?
Catatan Redaksi
Penulis: Ahmad Eko Nursanto
detakbanten.com TANGSEL - Dugaan adanya indikasi gratifikasi dalam proses lelang sewa titik-titik parkir di Kota Tangerang Selatan, menjadi babak baru lagi terkait polemik proyek parkir di mata masyarakat.
Perkiraan Kekuatan Partai Menuju Pilkada 2020 di Kota Tangsel
Perspektif Netralitas PNS Tangsel
detakbanten.com - Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 lalu. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pilkada. Pilkada serentak tahun 2015 akan dilaksanakan pada 9 Desember di 269 daerah yang mencakup provinsi, dan kabupaten/kota.
Darurat Pertanian dan Moratorium Ijin
detakbanten.com BANTEN - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan laju penyusutan luas baku lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir mencapai 0,14% per tahun, atau menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun.
Menyoal Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang
Pembukaan
detakbanten.com KAB. TANGERANG - Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. ( Rmol , 14 Maret 2014 )
Darurat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
detakbanten.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan laju penyusutan luas baku lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir mencapai 0,14% per tahun, atau menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun. Nandang Efendi, Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Banten mengatakan berdasarkan data terbaru pada 2013, luas baku lahan sawah yang tersebar di empat kabupatan dan empat kota di Banten tersisa 194.716 ha.
Prinsip hidup yang harus dimiliki
detakbanten.com - TANGSEL - acuan dasar yang sebaiknya dijadikan kerangka berpikir dan bersikap dalam menjalani hidup, baik dalam bersosial maupun untuk diri sendiri adalah berdoa,semangat berusaha, hati yang bersih dan tidak menyombongkan diri. Hal ini di sampaikan oleh , H.Abdul Halim S.Ag, saat berkhotbah Shalat Idul Adha (24/9), di Masjid Raya Alkautsar, kompleks Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.











































