Wakapolda Babel Batasi Jam Operasional Warga Seiring Meningkatnya Kasus Covid-19

Wakapolda Babel Batasi Jam Operasional Warga Seiring Meningkatnya Kasus Covid-19

detakbanten.com, PANGKALPINANG - Meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan Maluku.

Kepala Satgasus Percepatan Vaksinasi serta selaku Wakapolda Babel, Brigjen Pol Umar Dani menyampaikan akan melakukan pembatasan jam operasional masyarakat dibidang perniagaan seperti Restoran, dan lainnya, Sabtu (19/02/2022).

Langkah-langkah ini diambil berdasarkan hasil Assessment dari Kementrian Kesehatan yang menyatakan wilayah di Bangka Belitung masuk dalam kategori PPKM level III.

"Assesment dari Kementrian Kesehatan kita masuk level 3 artinya kegiatan masyarakat harus dibatasi saat ini, serta jam operasional masyarakat di bidang perniagaan seperti rumah makan dan restoran juga akan dibatasi, pengunjungnya dibatasi, bukan dilarang ya tapi dibatasi," ujar Wakapolda saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi.

Ia juga menambahkan di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang seharusnya di terapkan dan meningkatkan kesadaran untuk kesehatan kita bersama.

"Intinya kita harus tetap patuhi Prokes, 5M juga harus terus kita terapkan, jadi masing-masing individu, masyarakat Babel harus mau meningkatkan kesadarannya untuk menjaga kesehatan diri sendiri, orang lain dan juga keluarga," Jelas Brigjen Pol Umar Dani. (DF)

 

 

Go to top