Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Penuhi Panggilan KPK Untuk Klarifikasi LHKPN

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Penuhi Panggilan KPK Untuk Klarifikasi LHKPN

Detakbanten.com, SUMATERA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini memanggil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen guna menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan mengklarifikasi harta kekayaan miliknya, Rabu (17/5/23).

Saat sejumlah awak media bertanya perihal kedatangannya, Maulan Aklil hanya menjawab "Sebentar ya", Molen datang seorang diri dan sebelum masuk ia terlebih dulu menunggu di lobi.

"Iya, Maulan Aklil hadir untuk klarifikasi LHKPN," ujar Ipi Maryati Juru Bicara bidang Pencegahan KPK

KPK hari ini memanggil tiga pejabat pemerintah daerah untuk klarifikasi LHKPN, salah satunya adalah Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

"Iya benar, selain Wali Kota Pangkalpinang ada dua pejabat pemerintah daerah yang dipanggil untuk klarifikasi LHKPN, yaitu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Adhy Karyono," ucap Ipi.

Berdasarkan data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 11 Maret 2022, Maulan Aklil mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp11,38 miliar. Aset miliknya terdiri dari 11 tanah dan bangunan senilai Rp11,1 miliar, yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Palembang, Pangkalpinang, Bangka, dan Musi Banyuasin.

Lalu Maulan Aklil mencatatkan kepemilikan satu unit mobil senilai Rp220 juta. Ia juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas Rp55,2 juta.

Seperti yang kita ketahui, klarifikasi LHKPN dilakukan apabila ada sesuatu yang janggal dalam data yang disampaikan para pejabat negara. Dan dalam proses klarifikasi, mereka diminta membawa bukti-bukti yang dapat menjelaskan darimana asal usul kepemilikan harta yang dilaporkan.

 

 

Go to top