UU TPKS Disahkan, Walkot Tangsel: Kita Perlu Itu

UU TPKS Disahkan, Walkot Tangsel: Kita Perlu Itu

detakbanten.com, TANGSEL - Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/04).

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memberikan tanggapannya terkait pengesahan UU TPKS tersebut. Menurutnya, untuk Tangsel sendiri harus terus menurun kasus tersebut terlebih sudah adanya payung hukum yang mengatur.

"Kita sudah perlu ya undang-undang itu bukan semata-mata untuk melindungi korban saja tetapi juga mencegah terjadinya bahan untuk hal itu," katanya saat diwawancarai Detakbanten.com, Kamis (14/04/2022).

Dijelaskannya, pengesahan UU TPKS kedepanya akan tidak semakin berat untuk melaporkan kasus tersebut. Terutama bagi perempuan dan anak-anak yang paling sering kali menderita dan menjadi korban dalam hal tersebut.

Menurut Benyamin, dari banyaknya kejadian adanya payung hukum ini membuat masyakat merasa lebih terlindungi terutama perempuan.

Pemkot Tangsel melakukan upaya berupa instrumen yang diterapkan di masyarakat untuk mengatasi tindak pidana kekerasan seksual.

"Instrumen yang diterapkan akan sampai ke RT dan RW yang merupakan mata dan telinga dari pemkot, namun memang upaya tersebut masih perlu di aktifasi," lanjutnya.

Diharapkan agar RT dan RW terus memberikan pembinaan di lingkungannya dan segera berkordinasi kepada Lurah, Babinsa dan termasuk tokoh-tokoh ulama. (Raf/Fah)

 

 

Go to top