Usai 'Ho Oh' di Kamar Apartemen, PSK Online di Tangsel Dilarikan ke Rumah Sakit, Kok Gitu?

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat berikan keterangan soal penusukan yang dialami seorang PSK di apartemen Green Lake View, Ciputat. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat berikan keterangan soal penusukan yang dialami seorang PSK di apartemen Green Lake View, Ciputat.

detakbanten.com, TANGSEL-Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial L (27) sekarat ditusuk pelanggannya, Djody Cahyadi. Ironisnya, L dan Djody baru saja melakukan hubungan badan di apartemen Green Lake View Ciputat, Kota Tangsel.

Korban L yang dipesan dari aplikasi online oleh Djody itu, terpaksa dilarikan ke RSUD Tangerang lantaran didapati tubuhnya dipenuhi 14 luka tusukan senjata tajam milik pelaku.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan, sempat terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban karena tidak sesuai kesepakatan awal soal tarif pembayaran yang diterima korban.

"Awalnya 300 ribu tapi dibayar 150 ribu. Alasannya ngak punya uang, karena tidak sesuai dengan perjanjian, korban lalu berkata kasar, tersangka akhirnya menusuk korban," kata AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4/2021).

AKBP Iman sebutkan, korban dan pelaku sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021 sepakat untuk bertemu di Apartemen Green Lake View. Pelaku juga sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebilah pisau yang dimasukan ke dalam sweater.

"Pisau sudah disiapkan oleh tersangka. Tapi itu awalnya untuk menakut-nakuti, namun ternyata digunakan untuk menusuk korban," ungkap Kapolres.

Beruntung, usai korban mendapat belasan luka tusuk, nyawanya masih bisa diselamatkan lantaran dibawa ke rumah sakit. "Korban mengalami 14 tusukan, sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangsel," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Iman, pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Tangsel. Sedangkan ancaman pasal yang akan di sangkakan ke pelaku, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 dan atau pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pelaku terancam kurungan penjara 12 tahun," tandas Kapolres. (Raf)

 

 

Go to top