Triwulan II 2021, KPU Tangsel Catat Jumlah Pemilih Meningkat Sebanyak 1.345 Pemilih

Posko Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Posko Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

detakbanten.com, TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel baru saja menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan ll periode Juni 2021. 

Ketua Divisi Program, Data dan Perencanaan pada KPU Kota Tangsel Heni Lestari mengatakan, pemutakhiran DPB tersebut dilakukan selama tiga bulan terakhir yakni data bulan April hingga Juni 2021 lalu.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, mendatangi kantor kecamatan, membuka Posko keliling dan melakukan verifikasi faktual ke lapangan," kata Heni, Minggu (4/7/2021).

Dari rekapitulasi DPB periode bulan Juni 2021 itu, tercatat ada 991.576 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 488.478 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 503.098 pemilih.

"Jumlah pemilih DPB periode bulan Juni mengalami peningkatan sebanyak 1.345 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPB periode bulan Mei yang berjumlah 990.231 pemilih," ungkap Heni.

Heni sebutkan, pergerakan data tersebut dialami dari jumlah potensi pemilih baru yang berjumlah 2.641 pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 1.296 pemilih.

"Data tersebut tersebar di 7 kecamatan dan 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel," paparnya.

Adapun sumber data tersebut, lanjut Heni, diperoleh dari masukan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangsel, diantarannya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Pengadilan Agama Tigaraksa dan dari masyarakat Tangsel.

Heni pun menyarankan bagi masyarakat Tangsel yang ingin mengecek data pemilih atau memberikan laporan jika belum terdaftar, atau sebagai pemilih pemula berusia 17 Tahun, mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili, atau ada yang meninggal dunia dapat dilakukan secara online melaluli link website https://sipangsi.id.

"Atau bisa menghubungi sipangsicorner di nomor WA 0813-3306-6538 . Layanan laporan secara online ini untuk mempermudah warga dan para pihak yang berkepentingan dalam mengakses data pemilih," tandasnya.

Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ mengatakan bahwa, diadakannya pemutakhiran data pemilih, dilakukan secara berkelanjutan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu.

"Sesuai dengan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)," singkat Taufik. (Dra)

 

 

Go to top