Camat Tak Merespon Laporan Masyarakat, Wakil Walkot : Jangan Sampai di Nomor Duakan

Camat Tak Merespon Laporan Masyarakat, Wakil Walkot : Jangan Sampai di Nomor Duakan

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak hari ini hingga 20 Juli 2021.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan agar masyarakat berperan aktif apabila ada pelanggaran dilihatnya dan melaporkan ke Pihak Kelurahan atau Kecamatannya.

Pilar menegaskan pada para Camat atau Lurah jangan sampai tidak merespon dari para masyarakat tersebut.

"Oleh karena itu jangan sampai (Camat atau Lurah, red) menomor duakan PPKM darurat," katanya usai memimpin pemantauan dan sosialisasi PPKM darurat di Ciputat Timur, Sabtu (3/7/2021).

Jika pihak Kecamatan atau Kelurahan tidak merespon laporan dari masyarakat, mereka bisa melaporkan langsung ke Humas Kota Tangsel katanya.

"Tapi kalau misalkan masyarakat kesulitan komunikasi pada aparat tingkat Kecamatan atau Kelurahan, bisa langsung ke Humas Tangerang Selatan ataupun Dinas terkait," tandasnya.

Sebelumnya, detakbanten.com beberapa kali mengkonfirmasi Pihak Camat Ciputat Timur terkait adanya masyarakat di wisata Situ Gintung sementara lokasi tersebut ditutup. (Raf)

 

 

Go to top