Tim Litbang PWI Tangsel Bedah LHP BPK 2019, Sorot PT Indah Kiat Pulp & Paper yang Belum Jadi WPD

Tim Litbang PWI Tangsel saat rapat di kantor sekretariat PWI Tangsel. Tim Litbang PWI Tangsel saat rapat di kantor sekretariat PWI Tangsel.

detakbanten.com TANGSEL - Pasca pembentukannya tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), langsung bergerak cepat melakukan kajian terhadap sejumlah persoalan, salah satunya terkait pengelolaan keuangan daerah.

 
Kajian perdana yang dibedah yakni terkait berbagai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel tahun anggaran 2019.
 
Dari LHP BPK tersebut, kepala tim Litbang PWI Tangsel, Ahmad Ghozali Mukti, mengatakan bahwa terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel di sektor pajak yang tampak belum dimaksimalkan.
 
“Di tengah persoalan ekonomi akibat pandemi ini, penting bagi kami untuk membantu Pemkot  mencarikan solusi terkait merosotnya PAD Kota Tangsel. Dari data yang ada di kami, terdapat potensi PAD khususnya di sektor pajak yang belum dimaksimalkan. Perkara persoalan terdampaknya para wajib pajak akibat pandemi, itu persoalan lain,” ujarnya di kantor sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam komplek perumahan Nusa Loka BSD City, Serpong, Selasa (9/2/2021).
 
Lebih lanjut, Ghozali mengungkapkan, potensi PAD di sektor pajak yang belum dimasimalkan itu di antaranya terdapat pada pajak air tanah. Kesimpulan hasil kajian tim Litbang nantinya dapat menjadi masukan bagi Pemkot Tangsel.
 
“Berdasarkan LHP BPK tahun 2019, bahwa pengelolaan pajak air tanah di Tangsel belum memadai. Ada sebelas badan atau perseroan yang melakukan pengusahaan air tanah yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah (WPD), salah satunya disebutkan adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper. Ini sangat jelas potensinya, dan nanti akan kita hitung berapa potensinya,” katanya.
 
Selain itu, dari LHP BPK tersebut Ghozali membeberkan, ada sebelas WPD yang belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Kemudian, terdapat 131 lokasi pengusahaan air tanah yang belum mempunyai SIPA, dan ada 219 WPD yang masa berlaku SIPA - nya kadaluarsa.
 
“Dari data ini, tim Litbang akan melakukan penelusuran secara bertahap ke perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya. (litbangpwitangsel)
 

 

 

Go to top