Awas! Ketahuan Merokok di Balaikota Tangsel Akan Disanksi

 Salahsatu pegawai diberi sanksi teguran lantaran kedapatan merokok di gedung Puspemkot Tangsel. Salahsatu pegawai diberi sanksi teguran lantaran kedapatan merokok di gedung Puspemkot Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP Kota Tangsel kembali terlibat penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, gedung Puspemkot Tangsel jadi sasaran razia KTR tersebut.

Pantauan dilokasi, tampak personil Satpol PP berpencar ke beberapa ruangan dan menempel sejumlah stiker berisi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

Hasilnya, terdapat 22 pegawai kedapatan tengah mengkonsumsi beragam merek rokok. Meski kedapatan tengah merokok, mereka hanya mendapat sanksi teguran dan penyitaan rokok oleh petugas Pol PP.

"Tadi sekitar 22 orang yang kita dapati sedang merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur. Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk membolehkan orang merokok di situ," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry, Senin (08/02/21).

Menurut Muksin, saat ini pihaknya terbatas hanya memberi teguran sambil mengirimkan surat ke dinas yang pegawainya tertangkap basah sedang merokok di gedung pemerintahan.

Dia bilang, dengan penerapan Perda KTR ini maka kedepannya sanksi tegas akan diberlakukan hingga pelanggar bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Karena ini masih sosialisasi, jadi kita tegur tak hanya perokoknya tapi juga pejabat dari dinas terkait. Besok-besok bisa kita jerat Tipiring sesuai Perda itu," tegas Muchsin.

Dilokasi yang sama, Ketua No tobacco Community Bambang Priyono, menilai masih ditemukannya pegawai yang merokok di ruangan gedung-gedung pemerintahan menunjukkan lemahnya komitmen pelaksanaan Perda KTR.

"Ini perlu diperkuat lagi komitmen dari setiap OPD, karena dibeberapa lantai masih menyediakan asbak rokok bahkan ada juga pegawai yang merokok," ungkapnya.

Dia pun membantah jika alasan dari para pegawai dinas yang mengaku belum mengetahui tentang sosialisasi Perda KTR. Menurutnya, alasan itu terbantahkan dengan terpampangnya sejumlah stiker pelarangan merokok di ruangan-ruangan yang ada.

"Kalau alasannya nggak tahu sosialisasi itu, nggak mungkin ya karena stiker-stiker itu banyak terpasang di ruangan. Jadi itu bukan alasan, apalagi di kantor wali kota. Tinggal menurut saya komitmen dari wali kota nya itu sendiri," terangnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR, didalamnya mengatur soal sanksi pidana bagi para pelanggar. Seperti pada Pasal 20 yang berbunyi ;

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 10 dan/atau Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah).

(2) Setiap Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

 

 

Go to top