Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Bui

Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Bui

detakbanten.com KRIMINAL -- Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA menyatakan bahwa tiga wanita telah terbukti melakukan tindakan yang merugikan terhadap seekor kucing dengan memberikan minuman keras jenis soju. Akibat perbuatannya, ketiganya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

Dalam pengumuman putusan tersebut, Hakim Tunggal Juandra menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap hewan.

Mereka menerima vonis hukuman penjara selama 2 bulan, dengan catatan bahwa hukuman ini tidak harus dijalani kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan tindakan kriminal lainnya.

Pengumuman ini disampaikan dalam sidang yang dilaporkan oleh detikSumut pada Kamis, 7 September 2023.

Hakim Juandra juga mencatat bahwa ketiga terdakwa, yaitu Syinta Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25 tahun), dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun), masih muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku mereka.

Selain itu, mereka telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka. Hakim menyebutkan bahwa penyesalan ini tercermin dalam permintaan maaf yang mereka sampaikan kepada masyarakat secara luas dan melalui media sosial.

Para terdakwa juga berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut di masa depan. Hakim melihat tindakan ini sebagai langkah yang mengurangi beratnya hukuman yang diberikan kepada mereka.

Di sisi lain, hakim juga mencatat bahwa perilaku terdakwa yang sengaja mengunggah tindakan kejam terhadap hewan tersebut di media sosial merupakan faktor yang memberatkan. Tindakan ini menciptakan ketegangan di masyarakat.

Selain menjatuhkan hukuman percobaan selama 4 bulan kepada terdakwa, pengadilan juga memutuskan bahwa kucing Persia yang bernama Flow akan dirawat oleh Indonesian Cat Association sebagai bagian dari putusan. (Aip)

 

 

Go to top