Tega, Karyawan Pabrik Tusuk Mata Temannya

Tega, Karyawan Pabrik Tusuk Mata Temannya

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Aksi nekat dilakukan AH alias FA (19), seorang karyawan perusahaan PT Mayora Group. Ia harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang itu menusuk kelopak mata kanan rekan kerjanya yang bernama Reka (18) menggunakan kape atau alat bangunan.

Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah menjelaskan, awalnya pelaku kesal karena korban menolak apabila diberi perintah, lantaran si pelaku merasa lebih senior daripada sang korban.

"Korban merupakan karyawan baru di Mayora, bila disuruh-suruh oleh pelaku selalu menolak. Bahkan, kerah baju korban seringkali ditarik apabila disuruh dan menolak. Si pelaku yang merasa sakit hati langsung mengambil kape yang sudah dimodifikasi seperti pisau," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (24/4).

Lebih lanjut, Ubaidillah mengerangkan kejadian tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (7/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelapor yang diketahui merupakan sepupu korban mendapat informasi dari petugas keamanan tempat kerja korban.

"Pada saat itu, korban diketahui oleh sepupunya berada di RS Awal Bros Tangerang untuk menjalani perawatan atas luka tusuk di mata kanan yang dialaminya. Pelapor dapat kabar dari satpam Mayora bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian mata sebelah kanan dan segera dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.

Oleh karena itu, sepupunya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda untuk segera mengusut tuntas kasus penusukan tersebut. Pelaku, kata Kapolsek, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Buser Polsek Benda.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Buser Polsek Benda," ucap Ubaidillah yang sebelumnya menjabat Kapolsek Neglasari.

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros. "Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

 

 

Go to top