Tangsel Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik, Dewan: Sosiliasinya Harus Masif

Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

detakbanten.com, TANGSEL-Pemkot Tangsel mulai memberlakukan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di supermarket dan mini market di Kota Tangsel. Kebijakan yang mulai diberlakukan per 1 januari 2023 ini, diharapkan mampu mengurangi sampah plastik di Kota Tangsel.

Namun dalam prakteknya, sosialisasi terhadap kebijakan tersebut masih dinilai kurang masif lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Masyarakat pun tidak membawa kantong belanja, sehingga harus membeli lagi kantong belanja yang ada di mini market tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel RIzki Jonis menilai bahwa kebijakan tersebut sangat bagus, DPRD pun sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel. Kendati begitu, politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar Pemkot Tangsel harus masif dalam melakukan kebijakan tersebut.

"Sosialisasinya itu harus masif, bukan hanya para pelaku usaha dan mini market saja yang diberi tahu ada larangan kantong plastik. Masyarakat juga harus diberitahu agar membawa kantong belanja dari rumah," katanya di DPRD Kota Tangsel, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan dari tingkat lingkungan masyarakat. Sehingga pesan yang diterima oleh masyarakat benar-benar dapat dipahami dengan baik bahwa kebijakan tersebut, tak lain bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Kota Tangsel.

"Harus kita mulai dari lingkungan tempat tinggal dulu, libatkan perangkat RT/RW. Setelah itu di buat edaran ke masyarakat di lingkungan pasar dan sebagainya. Kebijakan ini harus di lakukan secara kontinyu," terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, aturan ini berlaku untuk segala aktivitas publik. Mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan dan aktivitas bisnis lainnya di Kota Tangsel agar tidak memakai kantong plastik.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.

"Kita sudah terbitkan perwal 83/2022 tentang pengurangan sampah plastik, saat ini masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya.

Perwal tersebut diharapkan menjadi solusi bagi Kota Tangsel dalam pengendalian sampah plastik. Apalagi saat ini, volume sampah plastik yang dihasilkan dari rumah tangga, pertokoan, minimarket, hotel, restoran di Tangsel, setiap harinya mencapai 900 ton.

"Sementara, saat ini pemkot Tangsel, juga tengah mengalami kesulitan terkait tempat penampungan sampah," ujar dia. (Dra).

 

 

Go to top