Tangsel PPKM Level 1, Berikut Aturan Barunya

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Penerapan PPKM level 1 di Tangsel berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga mengatakan beberapa aturan yang diperbolehkan pada penerapan PPKM level 1 ini.

"Bebas masker terutama ya, terus juga kapasitas ruangan kan juga sudah tujuh puluh lima persen keatas. Jadi, menurut saya ini kegembiraan masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi," terangnya.

"Karena yang tadinya ruangan lima puluh persen gitu kan, kaya ruangan pertemuan sekarang kan sudah bisa hampir seratus persen, apalagi yang terbuka kan sudah boleh," tambahnya.

Diberlakukannya PPKM Level 1, Pilar juga  berharap ini bisa kembali menaikan ekonomi perusahaan, yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi, mudah mudahan ini memberikan dampak ekonomi buat masyarakat. Pengusaha juga pendapatannya makin besar, dampak pajak juga bisa lebih besar untuk pembangunan juga." tandasnya. (Raf/Dea)

 

 

Go to top