Tangani Wabah Covid 19, PWI Kota Serang Dukung Perwal no 30 Tahun 2020

Tangani Wabah Covid 19, PWI Kota Serang Dukung Perwal no 30 Tahun 2020

detakbanten.com, Kota Serang -Walikota Serang Syafrudin telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perwal juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat Kota Serang yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang Teguh Akbar Idham mendukung atas tindakan yang diambil oleh Walikota Serang.

"Kami sangat mendukung kebijakan yang diambil, ini merupakan langkah nyata untuk menangani persoalan covid 19, karena masyarakat belum tertib akan penerapan protokol kesehatan," ungkap Teguh kepada wartawan, Selasa, (15/9/2020).

Pria yang akrab di sapa Teguh ini menambahkan, pihaknya juga akan ikut mengkampanyekan tentang bahaya covid 19 dan disiplin protokol kesehatan, karna persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama.

"Ini tanggung jawab kita bersama, dan mudahan - mudahan masyarakat kota serang semakin tertib dalam penerapan protokol kesehatan," harapnya.(Aden)

 

 

Go to top