BUMD PT LKM Diduga Selewengkan Bantuan Covid 19 Senilai 2.7 Miliar

BUMD PT LKM Diduga Selewengkan Bantuan Covid 19 Senilai 2.7 Miliar

Detakbanten.com, TANGERANG -- PT LKM Arta Kertaraharja salah satu BUMD Kabupaten Tangerang yang tidak Setor PAD dengan alasan perusahaan tersebut merugi, padahal dihadapan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) perusahaan tersebut siap menyumbang PAD sebesar Rp 618 juta, namun sampai batas waktu akhiir Desember 2022, PT LKM Arta Kertaraharja tidak menyetorkannya.

Selain bermasalah dengan tidak melakukan penyetoran terhadap PAD Kabupaten Tangerang, ternyata PT LKM Arta Kertaraharja pernah terjerat didalam dugaan penyelewengan bantuan Covid 19 pada akhir tahun 2020, bantuan dari Pemkab Tangerang senilai 2.7 Miliar tersebut di prioritaskan bagi pemulihan ekonomi bagi nasabah dengan pengurangan suku bunga, bahkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut PT LKM Arta Kertaraharja tersebut ditangani Kejari Kabupaten Tangerang.

"Pada tahun 2020 Pemkab Tangerang memberikan bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid 19 senilai 2.7 Miliar,"terang Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat, diruang kerjanya Rabu (4/1/2023).

Masalah internal PT LKM Arta Kertaraharja kata Muhamad Hidayat yang menyebabkan ramainya isue penyimpangan tersebut, seiring dengan program pemulihan ekonomi nasional ( PEN) oleh Pemerintah bagi lembaga keuangan mikro, PT LKM Arta Kertaraharja pada tahun 2022 memperoleh bantuan senilai 2.7 Miliar untuk pengurangan suku bunga.

"Ada masalah internal di PT LKM Arta Kertaraharja pada waktu itu,"kata Muhamad Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, Dua Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Tangerang Pada Tahun 2022 lalu tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah ( PAD), belum diketahui alasan tidak menyetornya Dua BUMD tersebut, namun berdasarkan penelusuran Detak Banten.Com, Ke Dua BUMD tersebut disinyalir merugi.

Ke Dua BUMD tersebut adalah PT Mitra Kerta Raharja ( MKR) dan PT LKM Kerta Raharja, dari laporan realisasi tanggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 lalu, diketahui bahwa pendapatan daerah dari hasil pengelolan daerah yang dipisahkan ( BUMD) diantaranya adalah, pada lembaga keuangan diantaraya hasil keuntungan atau dividen dari BJB Banten yang disetorkan ke kas daerah sebesar 30.6 Miliar, sedangkan untuk keuntungan BPR yang disetorkan ke kas daerah senilai 3.2 Miliar.

 

 

Go to top