Tahun 2024 Enam Retribusi Dihapus, Potensi PAD 19 Miliar akan Hilang

Tahun 2024 Enam Retribusi Dihapus, Potensi PAD 19 Miliar akan Hilang

detakbanten.com TANGERANG -- Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka secara otomatis akan berdampak dihapusnya 6 retribusi daerah dan potensi PAD 19 Miliar lebih akan hilang, oleh sebab itu Badan Anggar an ( Banggar) yang terdiri dar Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang harus memutar otaknya agar tidak berdampak terhadap keuangan daerah, diantaranya adalah dengan menaikan target retribusi atau pajak daerah.

Ke 6 retribusi yang akan hilang tersebut yakni retribusi pelayanan penguburan / pemakaman dan pengabuan mayat pada Dinas Perumahan, pemukiman dan Pemakaman sebesar Rp 250 juta, retribusi KIR atau pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan sebesar 6.4 Miliar, retrubusj pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran pada OPD badan penanggulangan bencana daera ( BPBD) sebesar Rp 1.5 Miliar, retribusi pelayanan tera ulang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 8 Miliar, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi pada OPD Diskominfo sebesar Rp 2.6 Miliar, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang sebesar Rp 375 juta.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto membenarkan jika pada tahun 2024 yang akan datang 6 retribusi akan dihapus, tentunya Bapenda Kabupaten Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan aturan retribusi tetsebut, dia berharap agar pendapatan daerah tetap stabil, untuk mengganti potensi PAD yang hilang, pihaknya akan melakukan terobosan dengan menaikan target pajak atau retribusi untuk menutupi 6 retribusi tersebut.

" Tetap kami akan mencari solusi terbaik, dan hilangnya PAD dari 6 retribusi tidak akan terpengaruh terhadap PAD Kabupaten Tangerang,"tandasnya.

Slamet Budi menghimbau kepada OPD terkait, untuk tahun 2024 tidak melakukan pungutan retribusi PKB, retrubusi Tera Ulang, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, dan retribusi menara atau tower, karena jika dilajukan maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli).

" Nantinya 6 Organisasi Perangkat daerah ( OPD) yang biasanya memungut retribusi, akan dilarang karena nantinya sipatnya hanya pelayanan saja,"terangnya.

Go to top