Pungutan SMPN 10 Berdasarkan Kesepakatan, Pengamat: Pungutan di Sekolah Tanpa Dasar Hukum Disebut Pungli
detakbanten.com, TANGSEL - Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Tangerang Selatan mengkonfirmasi terkait dimintainya siswa sebesar Rp.450.000.00.