Pungutan SMPN 10 Berdasarkan Kesepakatan, Pengamat: Pungutan di Sekolah Tanpa Dasar Hukum Disebut Pungli

Tampak Bagian Dalam SMPN 10 Tangsel Tampak Bagian Dalam SMPN 10 Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Tangerang Selatan mengkonfirmasi terkait dimintainya siswa sebesar Rp.450.000.00.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana SMPN 10 Tangsel, Dasyati mengatakan hal tersebut dimintai sudah kesepakatan pihak sekolah dan Wali Murid.

"Kan kelas sembilan ini kemaren udah dibicarakan dengan orang tua murid, dengan komite ada kegiatan. satu yaitu PM (pendalaman materi, red) dua bulan, kedua BTS (buku tahunan siswa, red), ketiga ada try out, keempat kan ada foto (ijazah, red). Foto kan gamungkin gratis. istilahnya tidak mungkin sekolah mengeluarkan foto gitu. terus ada penulisan ijazah, terus ada fotocopy, terus ada perpisahan," katanya saat dikonfirmasi Wartawan detakbanten.com di SMPN 10 Tangsel, Selasa (26/4/2022).

"Ijazah harus ditulis kan, dibayar orang yang nulis, tidak mungkin guru nulis ijazah tiba-tiba tidak dibayar gitu. Ya ada juga (anggaran tulis ijazah dari Pemerintah, red) cuma sedikit, cuma dua ribu, sedangkan nulis ijazah kan harus bagus itu dua puluh ribu dianggarannya. Try out enggak ada (anggarannya, red)," tambahnya.

Sementara Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji menjelaskan tenaga pendidik harusnya fokus dalam mendidik para siswa yang ada.

"Seharusnya tenaga pendidik profesional fokus dgn tugas pokoknya sesuai undang-undang tentang Guru, Undang-undang nomor empat belas tahun dua ribu lima yaitu mendidik siswa atau siswi, mengajar dan membimbing mengarahkan dan melatih agar menjadi generasi penerus bangsa yang kompeten itu yg dimaksud pelayanan primer," tuturnya.

"Jadi bukan fokus mencari uang dari siswa atau wali murid terlebih ini sekolah Negeri yang notabene dibiayai dan dianggarkan oleh Pemerintah," sambungnya.

Menurutnya, jika ada pungutan yang tidak berlandaskan aturan Undang-undang, itu bisa disebut sebagai pungutan liar (Pungli) oleh pihak manapun.

"Jika kita merujuk dengan peraturan yg ada tentang pungutan di sekolah diatur dalam Permendikbud nomor empat puluh empat tahun dua ribu dua belas, jika pungutan disekolah tidak memiliki dasar hukum, maka dapat dikategorikan pungli walaupun dengan alasan kesepakatan." tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tangerang Selatan diduga meminta biaya kepada siswa kelas 9.

Salah seorang Wali murid berinisial F murid kelas 9 di SMPN 10 Kota Tangerang Selatan mengeluhkan terkait adanya biaya yang diminta pihak sekolah kepada para siswa.

"Saya sebagai wali murid mempertanyakan ya mas, pertama kepada pihak sekolah dengan adanya biaya tersebut," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Senin (25/4/2022). (Raf/Syl)

 

 

Go to top