Tetapkan UMK 2019, Gubernur Ajak Buruh Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

detakbanten.com Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 pada Rabu, 21 November 2018 melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019. Dengan ditetapkannya upah minimun tersebut, Gubernur mengajak para pekerja di Provinsi Banten dapat meningkatkan etos dan dapat menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif.

 

 

Go to top